Aktivis NU Kecam Suharso Monoarfa, Ini Pemicunya

Rabu, 17 Agustus 2022, 13:08 WIB | News | Nasional
Aktivis NU Kecam Suharso Monoarfa, Ini Pemicunya
Ilustrasi.

JAKARTA (17/8/2022) - Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa, dianggap telah menghina dan melecehkan kiai-kiai terkait dengan cerita tentang kebiasaan pemberian amplop dalam kunjungan ke pesantren-pesantren.

Cerita tersebut disampaikan Suharso pada acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas di Gedung KPK, Senin (15/8/2022). Dalam rekaman video, bisa disimak dari menit ke 59.10 sampai 1.01.00.

Aktivis dan Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Dr Sholeh Basyari menyebutkan, cerita Suharso itu sudah menghina para Kiai-kiai dan bisa membuat anggapan pemberian amplop tersebut sebagai cikal budaya korupsi.

"Saya sangat mengecam cerita Suharso tersebut. Apa maksudnya itu? Di depan para Komisioner KPK dan pada acara pembekalan antikorupsi. Sama saja dia menyebutkan, itu adalah perilaku korupsi oleh Kiai-kiai. Mana adabnya kepada Kiai? Ketum partai Islam, tidak hormat pada Kiai," kesal Sholeh kepada wartawan melalui video pendeknya, Rabu.

Baca juga: Soal 'Amplop Kyai,' Suharso Monoarfa: Saya Minta Maaf

Sholeh menyebutkan, kebiasaan memberi amplop seperti cerita Suharso, memang ada di pondok pesantren.

Tapi itu semua adalah bentuk sumbangan kepada pesantren dan sedekah kepada para santri.

"Yang namanya sedekah, tidak ada kewajiban. Jadi jangan dibuat itu seolah-olah harus, jika tidak ada (amplop) maka tidak akan dilayani." Tidak ada kiai yang seperti itu. Ini sudah masuk pada ranah penghinaan," lanjut Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) tersebut.

Kata Sholeh, dia bersama dengan para teman-teman aktivis NU dan para santri, akan mendesak Suharso untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya itu.

Baca juga: Ini Klarifikasi Ketua DPP PPP Terkait Video "Amplop Kiai"

Tidak hanya sampai klarifikasi, Sholeh juga akan konsultasi dengan praktisi hukum dari NU, untuk melihat adanya unsur penghinaan dan pelecehan atas pernyataan itu.

Halaman: