Pemesanan melalui Aplikasi Pintar mulai Pukul 11.00 WIB Ini: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Baru
JAKARTA (18/8/2022) - Pemerintah dan Bank Indonesia luncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), di Jakarta, Kamis ini.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.
"Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers yang diterima.
Baca juga: Bisnis Kuliner Paling Laris di Bulan Ramadan, Untung bisa Jutaan Rupiah
Dikatakan, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Baca juga: 5 Langkah Bikin Bisnis Online Berkembang dalam Waktu 8 Menit Saja! Mau Coba?
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Cara Cepat Monetisasi Tiktok, Hasilkan Uang Lebih Banyak dari Media Sosial
- Bisnis Kuliner Paling Laris di Bulan Ramadan, Untung bisa Jutaan Rupiah
- Meledak! Cuma Nonton Video dari Star Tok, Dapat Saldo DANA Rp5 Juta, Terbukti?
- 5 Langkah Bikin Bisnis Online Berkembang dalam Waktu 8 Menit Saja! Mau Coba?
- Bisnis Ibu Rumah Tangga Milenial Paling Cuan! Modal Tipis, Untung Berlapis