Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara

Kamis, 18 Agustus 2022, 19:36 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara
Kajari Agam, Rio Rizal memimpin pemusnahan barang bukti dari 62 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor kejari Agah, Kamis. (humas)

AGAM (18/8/2022) - Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan sepanjang Desember 2021 hingga Agustus 2022. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agam, Rio Rizal mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 62 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach dari pengadilan.

"Semua barang bukti ini sudah inkrah, tujuan pemusnahan agar barang-barang ini tidak menumpuk dan disalahgunakan," ujarnya usai pembakaran barang bukti, Kamis siang.

Disebutkan, pemusnahan barang bukti masih didominasi oleh perkara narkotika. Dirinci, barang bukti perkara narkotika antara lain sabu seberat 42,98 gram, ganja 7,6 Kg.

Baca juga: KPU Agam Gelar Lomba Cipta Maskot Pilkada, Ini Link Persyaratannya

Selanjutnya, barang bukti perkara perjudian antara lain buku tafsir mimpi, buku togel, kartu ATM dan handphone. Barang bukti tindak pidana pencabulan berupa pakaian.

"Kami juga memusnahkan obat-obatan tradisional yang tidak terdaftar di BPOM," sebutnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang dilakukan bersama Pemkab Agam dan Forkopimda Plus merupakan bentuk komitmen memberantas perbuatan yang melanggar hukum.

"Inilah bentuk sinergi kami bahwa semua barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum harus segera dimusnahkan, caranya dengan dibakar," katanya.

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Pantai Pasia Tiku jadi Primadona, 1500 Pengunjung Datang per Hari

Mengingat perkara peredaran narkotika masih mendominasi, pihaknya juga berharap sinergitas banyak pihak untuk mengawal dan melakukan penindakan agar kasus peredaran narkoba dapat ditanggulangi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: