Kapolri Janjinakan Copot Perwira Terlibat Pekat, Ini Sikap Puan Maharani

Sabtu, 20 Agustus 2022, 07:40 WIB | News | Nasional
Kapolri Janjinakan Copot Perwira Terlibat Pekat, Ini Sikap Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

JAKARTA (19/8/2022) - Ketua DPR RI, Puan Maharani mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait praktik ilegal yang terjadi di dalam tubuh Polri.

Dukungan ini diberikannya usai Kapolri berjanji akan mencopot petinggi Polri yang terbukti terlibat dalam tindakan penyakit masyarakat (Pekat).

"DPR RI mendukung upaya tegas yang dilakukan Kapolri terkait praktik-praktik ilegal, termasuk bila terjadi di tubuh Polri sendiri," tutur Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Ketegasan ini, jelas Puan, diterapkan ketika muncul isu Konsorsium 303 yang diduga terlibat berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian. Konsorsium ini disebut dipimpin oleh petinggi Polri.

Baca juga: Palestina Tak Masuk dalam Pernyataan Bersama P20, Puan: Indonesia, Turki, China, Afrika Selatan dan Rusia Ajukan Keberatan Bersama

"Kami juga mengapresiasi Polri melalui Bareskrim yang langsung mendalami informasi terkait dugaan adanya petinggi Polri yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan, baik itu judi online hingga peredaran narkoba," terang politisi PDI-Perjuangan itu.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kapolri menegaskan tidak akan ragu mencopot pejabat polisi apabila terlibat dengan tindak pidana ilegal, mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun

online.Kemudian, p

ungutan liar (pungli),

illegal minning

, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat.

Baca juga: Jelang Pilpres 2024; Puan Maharani, Saldi Isra dan Basuki Hadimoeljono jadi Perbincangan Kader PDIP

Menurut Puan, ketegasan Kapolri dibutuhkan untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat. Sesuai UU No 2 Tahun 2002, Polri bertugas di antaranya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: