6 Anggota DPRD Telah Tandatangani Hak Interpelasi untuk Wako Padang Terkait Guru Honorer

Rabu, 24 Agustus 2022, 16:51 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
6 Anggota DPRD Telah Tandatangani Hak Interpelasi untuk Wako Padang Terkait Guru Honorer
Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial.

PADANG (24/8/2022) - Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial mengungkapkan, enam orang sejawatnya telah menandatangani usulan interpelasi pada wali kota Padang.

"Tingal satu orang lagi, usulan interpelasi ini akan kita sampaikan ke pimpinan dewan untuk kemudian diagendakan badan musyawarah (Bamus) dalam sidang paripurna DPRD Padang," ungkap Budi saat dihubungi Rabu sore.

Interpelasi ini, terkait tak jelasnya nasib 1.228 orang guru honorer di Kota Padang yang telah mengikuti ujian jadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2022 ini. (Baca:Formasi Guru P3K Padang Dikosongkan, Djunaidy: Pendidikan Padang akan Lumpuh)

Untuk menjadi calon P3K itu, seribuan guru honorer itu telah dinyatakan lulus passing grade pada serangkaian ujian yang telah mereka ikuti sebelumnya.

Baca juga: Gubernur Riau Serahkan SK 715 Guru P3K Bengkalis, Syamsuar: Keahlian Lebih Penting dari Ijazah

Diketahui, para guru honorer itu akan mengisi 49 formasi yang merupakan sisa formasi 2021 yang tidak terisi akibat tidak lulusnya passing grade calon peserta di tahun itu. (Baca:Sekda Padang: Ada 180 Daerah Bermasalah jadikan Guru Lulus Passing Grade Berstatus PPPK)

Dikatakan Budi, wakil rakyat yang telah menandatangani usulan interpelasi itu yakn Budi S dari Fraksi Partai Gerindra), Dasman (Fraksi Pembangunan Berkarya Nasdem), Salisma (Fraksi Partai Demokrat), Djunaidy Hendri (Fraksi PKS), Andi Wijaya (Fraksi PKS) dan Musni Zen (Fraksi Partai Gerindra).

"Dua orang masing-masing dari Fraksi Partai Gerindra dan PKS, serta masing-masing satu orang dari fraksi berbeda yakni Demokrat dan fraksi gabungan partai yakini Fraksi Pembangunan Berkarya Nasdem," ungkap Budi, anggota DPRD Dapil Padang V itu.

"Tinggal 1 orang lagi, maka surat usulan interpelasi ini akan kami serahkan ke pimpinan untuk diagendakan," tambahnya.

Baca juga: 151 Guru Honorer Bukittinggi Dilantik jadi P3K, Erman Safar: Semoga Allah Ridho

Diketahui, Pasal 159 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, "DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak : a. Interpelasi, b. Anket; dan c. Menyatakan Pendapat."

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: