Satgas Waspada Investasi Temukan 13 Entitas Investasi dan 71 Pinjol Tanpa Izin

Kamis, 25 Agustus 2022, 18:26 WIB | Bisnis | Nasional
Satgas Waspada Investasi Temukan 13 Entitas Investasi dan 71 Pinjol Tanpa Izin
Ketua SWI, Tongam L Tobing.

JAKARTA (25/8/2022_ - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Selain itu, 71 pinjaman online (Pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat juga ditemukan SWI.

"Semua (84-red) entitas illegal itu, web atau aplikasinya langsung diblokir. Informasinya juga langsung diberikan ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ketua SWI, Tongam L Tobing dalm siaran pers yang diterima, Kamis.

Dikatakan, SWI langsung bertindak cepat, mencari dan kemudian memblokir entitas investasi dan Pinjol ilegal, yang informasinya didapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Hal tersebut menunjukkan, bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan.

Baca juga: Data Januari 2024, Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol dan 78 Konten Penawaran Pinpri

Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Tongam juga membantah, informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal, menarik dananya dari entitas tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.

Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut:

Baca juga: OJK Sumbar Terima 3.202 Pengaduan per November 2023, Mayoritas tentang Pinjol dan Investasi Ilegal

  • Empat entitas melakukan money game;
  • Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;
  • Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
  • Tiga entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: