Keluarga Eli Novia Blokade Jalan ke Pabrik Sawit PT RPSM, Ini Alasannya

Minggu, 28 Agustus 2022, 12:26 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Keluarga Eli Novia Blokade Jalan ke Pabrik Sawit PT RPSM, Ini Alasannya
Pengacara keluarga Eli Novia, Fardi Winaldi saat melakukan aksi pemblokiran jalan di tanah milik mereka, Sabtu. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (28/8/2022) - Jalan menuju pabrik kelapa sawit PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali, diblokade puluhan warga yang mengklaim tanah itu milik mereka.

"Tanah ini, milik Eli Novia yang tidak pernah dijual, disewakan ataupun digadaikan pada siapapun. Kami menguasaikembali dan plang juga telah kami pasang di atas tanah ini," kata pengacara keluarga Eli Novia, Fardi Winaldi usai menyampaikan aspirasi, Sabtu.

Dia mengatakan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas kegiatan yang mereka lakukan, silahkan tunjukkan dokumen dan gugat keranah hukum.

Menurutnya, tanah yang mereka klaim itu merupakan tanah yang dihibahkan dari orang tua kepada anaknya atas nama Eli Novia.

Baca juga: Warga Tagih Janji Wabup dengan Blokir Lagi Jalan Kerinci-Sumbar

"Aksi ini untuk mempertegas kepemilikan atas tanah karena ada pihak yang mengklaim itu milik mereka," tutur Fardi.

Saat masyarakat mulai menggali tanah jalan menuju PT RPSM itu, sempat terjadi kericuhan dan gesekan dengan para supir buah kelapa sawit yang hendak menuju pabrik PT RPSM.

Meskipun demikian, kelompok Eli Novia tetap terus menggali tanah jalan itu untuk dibuat portal. Akibatnya truk pembawa buah kelapa sawit tidak bisa melewati jalan itu dan membuat suasana memanas.

Namun dengan pengawalan dari pihak Polres Pasaman Barat, bentrok antara warga tidak berlangsung.

Baca juga: Bupati Kerinci Minta Aparat Tutup Galian C Ilegal

Dijelaskan Fardi, berdasarkan data atau surat kepemilikan pemohon sangat akurat di antaranya surat hibah tanggal 23 Juli 1997, surat pernyataan penyerahan hak tanggal 2 Juli 2007, surat penyataan kaum tanggal 2 Juli 2007.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: