Besok, 29 Agustus 2022! Tarif Ojol Naik, Ini Besaran Kenaikannya

Minggu, 28 Agustus 2022, 16:37 WIB | Bisnis | Nasional
Besok, 29 Agustus 2022! Tarif Ojol Naik, Ini Besaran Kenaikannya
Ilustrasi.

JAKARTA (28/8/2022) - Mulai Senin besok, tarif ojek online (Ojol) di Indonesia akan mengalami kenaikan dari harga semula.

Penyesuaian tarif ini seiring dengan diberlakukannya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

Namun pada akhirnya tenggat bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

Baca juga: Main Aplikasi Ojol The Game Dapat Saldo DANA Gratis, Emang Bisa? Begini Caranya

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad siang.

Terbitnya KM No KP 564 Tahun 2022 ini, menggantikan KM No KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ungkap Hendro Sugiatno.

Dengan beleid baru ini, pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Baca juga: Driver Ojol Bawa Pulang Jenazah Putra Sejawat, Dirut: Kami Tidak Pernah Menangguhkan, Maaf

Tarif Baru Ojek Online

Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No KP 564 Tahun 2022:

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: