MK Tolak Uji Materi Dewan Pers, Eksisten 'Dewan Pers Indonesia' Pupus

Rabu, 31 Agustus 2022, 13:23 WIB | News | Nasional
MK Tolak Uji Materi Dewan Pers, Eksisten 'Dewan Pers Indonesia' Pupus
Gedung Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA (31/8/2022) - Uji materi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso ditolak majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ketiga para pemohon tersebut terkait beleid yang mengatur mengenai entitasDewan Pers. Diimana, gugatan ini tak lepas dari pendirian Dewan Pers Indonesia yang diinisiasi sejumlah praktisi jurnalistik.

"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu siang ini.

Adapun Uji materi tersebut diajukan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.

Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore

Mereka mengatasnamakan dirinya sebagai anggota Dewan Pers Indonesia.

Adapun pasal-pasal dalamUU Persyang menjadi pokok uji materi yakni Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (3).

Pasal 15 ayat (2) huruf f berbunyi 'Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut. Dalam huruf f menyebut Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Sementara, Pasal 15 ayat (3) berbunyi Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca juga: Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca untuk Tanggal 12 dan 13 April 2024, Ini Daerahnya

Permohonan para pemohon dalam petitumnya meminta MK memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: