MK Tolak Uji Materi UU Pers: Agung: UKW hanya Oleh Lembaga Uji Dibawah Naungan Dewan Pers

Rabu, 31 Agustus 2022, 15:56 WIB | News | Nasional
MK Tolak Uji Materi UU Pers: Agung: UKW hanya Oleh Lembaga Uji Dibawah Naungan Dewan Pers
Wakil Ketua Dewan, Pers Agung Dharmajaya bersama Wina Armada pada jumpa pers yang dilaksanakan di gedung Dewan Pers, Rabu ini.

JAKARTA (31/8/2022) - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya terkait pasal 15 ayat 2F dan pasal 15 ayat 5.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya pada jumpa pers yang dilaksanakan di gedung Dewan Pers, Rabu ini pukul 13.00 WIB.

Dalam keterangannya, Agung Dharmajaya yang didampingi Koordinator Advokasi Dewan Pers, Wina Armada Sukardi menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan tergugat ditolak dan tidak memiliki dasar hukum.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah absolut dan mengikat," tegas Wina Armada dalam keterangannya.

Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore

Dirinya pun menjelaskan jika UU 40/1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28.

Penggugat dalam argumentasinya mengatakan, jika pasal 15 ayat 2(f) sebagai bentuk monopoli dari dewan pers.

Namun, kata Wina, hal itu tidak terbukti dan tidak bertentangan sebagaimana yang disampaikan oleh penggugat.

"Dewan Pers itu sangat jelas, struktur terdiri dari perwakilan masyarakat, perwakilan organisasi pers dan perwakilan dari organisasi perusahan pers," tegas Wina sambil menambahkan jika organisasi pers yang membuat peraturan secara sendiri tidak akan mengikat semua orang kecuali untuk internal mereka saja.

Baca juga: Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca untuk Tanggal 12 dan 13 April 2024, Ini Daerahnya

"Intinya dari keputusan MK ini adalah menegaskan jika UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan UUD 1945. Seluruh argumentasi yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan argumentasi hukum dan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon," ungkap Wina Armada yang dipertegas oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: