Cari Pelanggan Lewat Aplikasi MiChat, Tertangkap, NP Akhirnya Dikirim ke Sukarami

Rabu, 31 Agustus 2022, 19:34 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Cari Pelanggan Lewat Aplikasi MiChat, Tertangkap, NP Akhirnya Dikirim ke Sukarami
Personel Satpol PP Padang, menggiring NP ke Mako Satpol PP Padang di Jl Tan Malaka, Selasa dinihari. (humas)

PADANG (30/8/2022) - Seorang perempuan inisial NP (23), dikirim Satpol PP Padang ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, Selasa malam. Dia terjaring pada Selasa pagi di salah satu lokasi penginapan di Padang.

Tidak hanya wanita tersebut, empat orang yang diduga melakukan perbuatan maksiat juga diamankan dalam razia pekat yang digelar Satpol PP Padang sepanjang Selasa itu.

"NP diduga kuat sebagai PSK dari hasil ungkapan serta dari jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dilakukan penyidik," ungkap jelas Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Syafnion.

Dapat disampaikan, dia melakoni pekerjaan Penjaja Seks Komersial (PSK) dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp750 ribu sekali kencan. "Adapun cara wanita ini mencari pelanggan, mengunakan aplikasi michat," ungkap Syafnion.

Baca juga: Bupati Lepas 24 Skuad ATH Agam Ikuti Liga Topskor U-18

Dijelaskan Syafnion, sesui arahan dari pimpinan, dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Untuk pembinaan lebih lanjut, NP kita kirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan.

Sementara itu, empat orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Padang sesuai aturan berlaku.

"Mereka kita bina bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak kehormatan rumah tangga mereka," tutup Syafnion. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: