Fadly Amran Serahkan Zakat untuk 263 Mustahik

Kamis, 01 September 2022, 16:34 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Fadly Amran Serahkan Zakat untuk 263 Mustahik
Wako Padang Panjang, Fadly Amran memberikan arahan pada penyaluran zakat dari sejumlah program Baznas Padang Panjang, di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Rabu. (kominfo)

PADANG PANJANG (31/8/2022) - Sebanyak 263 mustahik menerima zakat dari sejumlah program Baznas Padang Panjang, di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Rabu.

Penyaluran zakat ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran yang turut dihadiri Kepala Kantor Kemenag, Alizar Chan, Kabag Kesra Setdako, Erwina Agreni, camat dan lurah serta pengurus Baznas.

Fadly menyampaikan, jadi hal yang patut disyukuri untuk penyaluran zakat di kecamatan yang ada di Kota Padang Panjang, lebih besar proporsinya dibandingkan kecamatan lain di Provinsi Sumatera Barat.

"Allhamdulillah, dengan beberapa program Baznas saat ini, sangat menarik perhatian masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Padang Panjang," ucapnya.

Baca juga: 7 Penerima Beasiswa Baznas Agam Lulus Cumlaude, Ini Kata Isman Imran

Dia berharap, agar pemanfaatan dana zakat ini sesuai dengan niat peruntukannya. "Jangan sampai salah dalam pemanfaatan dana zakat ini. Zakat Program Padang Panjang Cerdas, benar-benar diperuntukan untuk biaya pendidikan. Begitu juga dengan zakat program lainnya," tambahnya.

Dia tidak lupa mengapresiasi kinerja pengurus Baznas sejauh ini. "Allhamdulillah, dari laporan pengurus Baznas, selama ini belum ditemukan penerima ganda dalam penyaluran zakat."

"Mari kita doakan, pengurus dan orang-orang yang telah berzakat ini mendapat keberkahan, yang menerima sekarang dapat pula memberi dimasa akan datang," harapnya.

Sementara itu, Alizar Chan dikesempatan ini mengajak para mustahik yang hadir, selalu menjaga ibadah shalat.

Baca juga: Sekda Bukittingi Lantik 4 Pimpinan BAZNas Pengganti Antar Waktu Periode 2020-2025

"Zakat yang kita terima ini, berkaitan erat dengan ibadah shalat. Dirikanlah shalat, tunaikan zakat. Shalat tidak bisa dipisahkan dari zakat," tegasnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: