Uang Gratifikasi Rp100 Juta Dikembalikan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasbar

Kamis, 01 September 2022, 17:13 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Uang Gratifikasi Rp100 Juta Dikembalikan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasbar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasbar, Andi Suryadi, menerima pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp100 juta yang diserahkan pengacara tersangka LA, Kamis. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (1/9/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menerima uang gratifikasi sebesar Rp100 juta dari salah seorang anggota Pokja ULP Pasaman Barat, LA, Kamis.

Pemberian uang ini pada LA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat yang dikerjakan dalam tahun jamak (multi years), mulai 2018 sampai 2020 itu.

"Dengan uang pelicin itu, PT MAM Energindo meminta untuk dimenangkan dalam tender pembangunan rumah sakit yang alokasi anggarannya mencapai angka Rp134,859 miliar lebih," ungkap Kepala Kejaksaan Ginanjar Cahya Permana, Kamis.

Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasbar, Andi Suryadi, pengembalian uang gratifikasi ini, merupakan itikad baik dari pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya, untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah terima tersangka LA.

Baca juga: Enam Orang Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut

"Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya mengembalikan uang hasil korupsi yang telah dinikmatinya, sebelum aset-aset yang dimilikinya disita penyidik," ungkap Andi Suryadi.

Dia menegaskan, tidak akan berhenti dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu.

Untuk selanjutnya, uang sebesar Rp100 Juta itu, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung dititipkan di rekening kejaksaan, untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara Tipikor dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat. (pl1)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: