Mayjen Pol Petrus Reinhard Golose Resmikan IPAN di Pekanbaru, Ini Target Gubernur Riau
PEKANBARU (24/8/2022) - Gubernur Riau, Syamsuar resmikan Integrasi Pendidikan Anti Narkoba (IPAN) pada Kurikulum Sekolah, bersama Kepala BNN RI, Mayjen Pol Petrus Reinhard Golose, di Gedung Daerah Riau, Kamis.
Peluncuran IPAN, karena Syamsuar merasa prihatin, di Riau ada anak di bawah umur jadi pemakai narkoba, bahkan jadi pengedar. Karenanya, untuk menyelamatkan generasi emas Riau, perlu upaya antisipasi peredaran narkoba di lingkungan sekolah, salah satunya penerapan kurikulum anti narkoba di satuan pendidikan.
"Pada kunjungan kami ke daerah-daerah, ada anak SD masih usia sekolah sudah mengetahui (pakai dan pengedar) narkoba," kata dia saat meresmikan Integrasi Pendidikan Anti Narkoba (IPAN) pada Kurikulum Sekolah bersama Kepala BNN RI.
Atas kondisi itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi dan mengatasipersoalan narkoba di lingkungan sekolah, Pemprov Riau membuat kurikulum anti narkoba di sekolah.
Baca juga: Jarang yang Tahu! 7 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat, Dapat Uang Saku Perbulan, Lulus Auto PNS
"Ini bagian ikhtiar kita untuk menyelamatkan generasi emas Riau. Kami minta dukungan semua, agar anak-anak kita tidak menjadi pengedar narkoba," ujarnya.
Dengan adanya modul anti narkoba, pihaknya berharap kedepan anak-anak sekolah di Riau dapat mengetahui tetang bahaya narkoba, sehingga anak-anak anti narkoba. Apalagi sasaran pengedar narkoba merupakan pelajar dan mahasiswa.
"Tentu kondisi ini jika tidak disikapi, maka generasi emas Riau bisa rusak. Untuk itu, kita perlu upaya yang menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa guna membentengi mereka dari ancaman bahaya narkoba," ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, Pemprov Riau sangat berkomitmen mencegah penyebaran dan peredaran gelap narkoba di lingkungan pendidikan melalui pengembangan inovasi dan edukatif anti narkoba pada kurikulum satuan pendidikan.
Baca juga: Peredaran Narkoba makin Meruyak, Supardi: Memberantas Perlu Aksi Nyata, Tak Sekadar Baliho
"Pada akhirnya, melalui Peraturan Gubenur (Pergub) No 13 Tahun 2022 terkait IPAN di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Ini juga nanti berlaku untuk satuan pendidikan SD, SMP, MTs dan MA," tukas Syamsuar. (adv)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan
- Gus Imin Bicara Radikalisme, Kelompok Cipayung dan Kemenangan Pilpres Bersama Tokoh Lintas Agama
- Lulus S-1 dan D-4 Tak Lagi Harus dengan Menulis Skripsi, Mendikbudristek juga Terbitkan Beleid Penyerderhanaan Akreditasi
- Honor Gakkumdu, TPS di Kampus dan Pengawas Kelurahan jadi Temuan Komisi II DPR
- Komisi I DPRD Riau Harapkan Organisasi Wartawan dalam Satu Wadah
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024