Gempa Menguncang Mentawai, Pj Bupati: Masa Tanggap Darurat Diperpanjang hingga 30 September

Minggu, 11 September 2022, 18:58 WIB | Kabar Daerah | Kab. Mentawai
Gempa Menguncang Mentawai, Pj Bupati: Masa Tanggap Darurat Diperpanjang hingga 30...
Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan meninjau warga di daerah terdampak gempa pada Ahad pagi di Siberut Barat dan Barat Daya. Dikesempatan itu, dia juga mengingatkan masyarakat untuk pengungsi di daerah aman. (daniwarti)

MENTAWAI (11/9/2022) - Pemkab Mentawai memperpanjang masa tanggap darurat gempa. Sebelumnya, masa tanggap darurat ditetapkan akan berakhir tanggal 19 September 2022. Karena gempa hari Ahad ini, masa tanggap darurat baru akan berakhir pada 30 Agustus 2022.

"Perpanjangan ini karena situasi gempa yang baru saja terjadi pada Ahad pagi tadi," ungkap Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan usai meninjau lokasi terdampak gempa.

Dikatakan Martinus, sampai saat ini, warga di Siberut Barat masih ada yang dipengungsian. Dengan gempa hari ini, makin membuat warga enggan kembali ke rumah masing-masing.

Sementara, Kepala BPBD Mentawai, Novriadi mengatakan, seorang warga di Betaet mengalami luka di kepala karena tertimpa kayu di rumahnya. Ini terjadi saat dia hendak keluar rumah menyelamatkan diri.

Baca juga: BANJIR PESSEL: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 4 April 2024

"Korban telah diberikan pertolongan oleh petugas medis Puskesmas Betaet," ungkap Novriadi.

Dikatakan, selain korban luka, juga ada kerusakan ringan di gedung SMP Negeri Sagulubek dan Puskesmas Betaet, kecamatan Siberut Barat Daya.

"Kerusakan itu berupa retak pada dinding dan keramik yang terkelupas," ungkapnya.

Dijelaskan Novriadi, BPBD Provinsi dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, terus melakukan koordinasi terkait asesment lanjutan dan monitor dampak yang ditimbulkan setelah terjadi gempa bumi. (dni)

Baca juga: Sekda Mentawai: Jaga Netralitas ASN Selama Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: