Mulai Senin Ini, Dana Rp600 Ribu BSU Sudah Masuk Rekening Pekerja di Bank Himbara

Senin, 12 September 2022, 20:02 WIB | News | Nasional
Mulai Senin Ini, Dana Rp600 Ribu BSU Sudah Masuk Rekening Pekerja di Bank Himbara
Infografis.

JAKARTA (12/9/2022) - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menjelaskan, para penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahap pertama, sudah dapat memeriksa rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana secara bertahap mulai Senin ini.

"Insya Allah, dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin sesuai operasional bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini, penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar.

Himbara merupakan akronim dari Himpunan Bank Milik Negara. Dengan kata lain, Bank Himbara adalah bank yang saham mayoritasnya dikuasai oleh pemerintah Indonesia.

Ada empat daftar bank Himbara di Indonesia yakni BNI, Bank Mandiri, BRI serta BTN. Keempatnya termasuk dalam deretan bank terbesar dari sisi aset.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkab Pessel Berkolaburasi dengan Kemnaker

Berdasarkan keterangan yang tertera dalam laman bsu.kemnaker.go.id, data penerima BSU dapat dilihat dengan langkah-langkah pengecekan berikut.

  • Masuk kemnaker.go.id
  • Daftar akun lebih dulu kalau Anda belum punya akun
  • Apabila sudah memiliki akun, silahkan login
  • Anda akan masuk ke laman di mana Anda harus melengkapi profil biodata diri Anda
  • Cek notifikasi yang menerangkan apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Jumlah penerima BSU 2022

Data penerima BSU 2022 berdasarkan data yang diperoeh Kemnaker setelah melakukan pengecekan data. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, diperoleh jumlah pekerja yang sesuai syarat untuk menerima BSU adalah sebanyak 14,6 juta orang.

Persyaratan penerima BSU 2022

Pekerja yang menerima dana BSU berarti sudah menuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022. Berdasarkan laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat-syarat seseorang dapat menjadi penerima BSU 2022.

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d 2022
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesr UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Total anggaran yang disalurkan

Total anggaran yang akan disalurkan kepada pekerja sebesar Rp 8,7 triliun. Masing-masing pekerja akan mendapatkan Rp 600.000 sekaligus. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Himbara. (kyo)

Baca juga: 23 Kelompok Usaha Terima Bantuan TKM Rp20 Juta dari Kemenaker

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: