Ini Tanggal-tanggal Penting Jadwal dan Tahapan Pemilu Serentak 2024

Senin, 12 September 2022, 22:06 WIB | News | Nasional
Ini Tanggal-tanggal Penting Jadwal dan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Ilustrasi.

PADANG (12/9/2022) - Pemilu 2024 mendatang, akan digelar serentak antara pemilihan legislatif dan presiden. Tanggal pencoblosannya, telah ditetapkan tanggal 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Berikut ini merupakan serangkaian Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022.

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024

Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Pemilu 2024; 4 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak di Sumbar Jauh Lebihi Perolehan Suara Ganjar-Mahfud

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
  • Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
  • Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

  • Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
  • Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
  • Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
  • DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
  • DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
  • Anggota DPRD Provinsi, DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
  • Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)

  • 1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
  • 2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
  • 3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
  • 4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
  • 5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
  • 6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: