Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022

Rabu, 14 September 2022, 17:45 WIB | News | Kota Padang Panjang
Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
Kabag Sumberdaya Manusia (SDM) Polres Padang Panjang, Kompol Jefri Afridan.

PADANG PANJANG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran untuk menjadi anggota polisi, kali ini untuk kategori Tamtama.

Kabag Sumberdaya Manusia (SDM) Polres Padang Panjang, Kompol Jefri Afridan mengatakan, pendaftaran dibuka sejak Senin (12/9/2022) lalu sampai 21 September untuk Tamtama Polri gelombang I-2023.

"Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua atau Bharada. Melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri dengan kategori Tamtama Brimob dan Tamtama Polair," kata Jefri, Rabu.

Jefri menyebutkan, bagi para pemuda-pemudi Kota Padang Panjang yang ingin mendaftar, dapat melalui situs resmi Polri di link www.penerimaan.polri.go.id dengan melengkapi persyaratannya.

Baca juga: Polres Intensifkan Patroli Blue Light Antisipasi Balap Liar dan Curanmor

"Ayo jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung menjadi anggota Polri," ajaknya.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.

"Berijazah paling rendah SMA sederajat. Usia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri. Sehat jasmani dan rohani. Tidak pernah dipidana dengan menunjukkan SKCK, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela," paparnya.

Adapun syarat khusus, tambahnya, pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI. Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan.

Baca juga: Taling Sling Penarik Putus, Truk Hino Berjalan Mundur Lalu Tabrak Minibus dan Truk Canter

"Tinggi badan minimal 165 cm (pria). Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, atau norma hukum," jelasnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: