Izin Daluwarsa, Satpol PP Panggil Pemilik Kafe Karaoke
PADANG (13/9/2022) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, layangkan surat panggilan ke salah satu pengelola kafe karaoke.
Diketahui kegiatan tersebut berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Syafnion mengatakan, pemilik kafe tersebut melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Tibum dan Tranmas serta Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata.
"Setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya, namun kita temukan pada cafe karaoke tersebut surat izin mereka sudah tidak berlaku lagi," ujar Syafnion, Selasa.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
"Pemilik kafe karaoke tersebut sudah kita surati. Diharapkan, pemilik dapat hadir di Mako Satpol PP Padang, pada Rabu pukul 10.00 WIB untuk diproses lebih lanjut," ujar Syafnion.
Syafnion mengingatkan, seluruh pemilik tempat usaha yang belum mempunyai surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Pemko Kota Padang. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Padang Bentuk 2 Tim Khusus
- Pengembang Perumahan Pondok Indah Balai Baru Layangkan Pengaduan ke Polda Sumbar, Ini Pemicunya
- Sektor Pariwisata Sumbang PAD Padang Rp100 Miliar Lebih, Kontribusi Terbesar dari Pajak Restoran, Hotel dan Hiburan
- Hendra Irwan Rahim: Koperasi itu Enak Dibicarakan, Susah Dilaksanakan
- Ketua DPRD Sumbar Dukung Pelatihan Batik Lumpo ke Siswa SMK di Kota Padang