Merasa Layak Menerima BLT Subsidi BBM, Ini Langkah yang mesti Dilakukan

Rabu, 14 September 2022, 22:40 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Merasa Layak Menerima BLT Subsidi BBM, Ini Langkah yang mesti Dilakukan
Tangkapan layar cara memeriksa apakah kita sebagai penerima BSU atau tidak.

PADANG (14/9/2022) - Merasa layak dan memenuhi kriteria sebagai salah seorang penerima bantuan langsung tunai (BLT), bisa diteliti secara daring pada hanphone atau komputer yang terhubung dengan internet.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 1 September 2022 lalu, menargetkan sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM), akan mendapatkan BLT dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Nantinya, masing-masing KPM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu yang akan disalurkan secara bertahap selama empat bulan, dimana setiap bulannya akan mendapatkan Rp150 ribu.

Sebagai informasi, penyaluran BLT yang merupakan pengalihan dana dari subsidi BBM tersebut dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: 3808 Warga Bukittinggi Terima Rp400 Ribu BLT El Nino, Ini Link dan Cara Cek jadi Penerima

Jika tak tercatat sebagai penerima, masyarakat bisa lakukan langkah ini:

  • 1. Hubungi call center Kemensos di nomor 021-171
  • 2. Atau hubungi layanan pengaduan segala jenis bantuan sosial Kemensos di 0811-10-222-10
  • 3. Kirim pesan elektronik ke alamat email bansoscovid19@kemsos.go.id
  • 4. Kunjungi sistus resmi program bantuan sosial Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau https://kemensos.go.id/
  • 5. Aplikasi Cek Bansos

Petunjuk Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos:

  • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode capcha
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon perbaharui untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol CARI DATA

Maka, sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang diinputkan.

Jika tak tercatat, namun merasa layak sebagai penerima, silahkan lakukan langkah-langkah seperti diuraikan sebelumnya.

Ada pun syarat penerima BSU 2022 dijabarkan sebagai berikut:

  • 1. Warga negara Indonesia (WNI).
  • 2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • 3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • 4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.
  • 5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: