Ini Link Cara Cek Penerima BSU 2022 melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 15 September 2022, 23:02 WIB | News | Nasional
Ini Link Cara Cek Penerima BSU 2022 melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
Tangkapan layar laman depan bpjsketenagakerjaan.go.id.

PADANG (15/9/2022) - Jika anda adalah seorang pekerja dengan upah dibawah angka Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemungkinan besar anda tercatat sebagai salah seorang penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022

Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, anda dapat memeriksanya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • 1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • 2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • 3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
  • 4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol "Lanjutkan" dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.
  • Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Selanjutnya, anda akan diminta untuk mengisi data lainnya dengan kalimat pengantar, "Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Silakan masukkan nomor rekening bank anda, pastikan rekening masih aktif dan atas nama anda sendiri.

Baca juga: Ini Cara Cari Tahu Terdaftar sebagai Penerima BSU 2022 dari Laman Kemnaker.go.id

Langkah agar tercatat sebagai penerima BSU Upah 2022:

  • 1. Ketika nomor kepesertaan BPJamsostek (KPJ)
  • 2. Pilih nama bank (tersedia opsi BNI, BRI, BTN dan Mandiri)
  • 3. Nama Rekening
  • 4. Nomor Rekening
  • 5. Lalu klik kirim data

Selanjutnya akan muncul notifikasi proses telah selesai dan tinggal menunuggu dana ditransfer. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: