Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasbar Kembalikan Uang Gratifikasi
PASAMAN BARAT (16/9/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menerima pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp370 juta.
"Uang sebanyak itu dikembalikan AS dan YE, anggota salah satu Pokja ULP Pasaman Barat yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat. Uang itu dikembalikan melalui pengacara," ungkap Kepala Kejaksaan Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat.
Dikatakan Ginanjar, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.
Untuk selanjutnya, uang sebesar Rp370 juta oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, langsung dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tipikor dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Baca juga: Selamatkan Aset Negara, Kejari Pasaman Barat Luncurkan Sikompak
"Kita tidak akan berhenti dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu," katanya.
"Total hasil suap atau gratifikasi yang disita adalah Rp4,27 miliar bahwa pengembalian uang suap tersebut khusus untuk suap atau gratifikasi," ungkapnya.
"Sedangkan untuk kerugian fisik masih Rp20 miliar dan sampai dengan saat ini masih menunggu niat baik dari yang terlibat untuk pengembalian sebelum dilakukan upaya paksa," ujar Ginanjar. (pl1)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Sekda Pasbar Pimpinan Rapat Persiapan Penilaian Lomba PKK Berprestasi Tingkat Provinsi
- Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak
- Halal Bihalal dengan LKAAM Pasbar, Risnawanto Nyatakan Siap jadi Calon Bupati di Pilkada 2024
- Kadis PUPR Pasbar Tinjau Jalan ke Rura Patontang, Pelebaran akan Dikerjakan melalui TMMD
- Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024