Seorang ASN Pasbar Raih Penghargaan Wajib Lapor Terbaik LHKPN 2022

Jumat, 16 September 2022, 21:54 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Seorang ASN Pasbar Raih Penghargaan Wajib Lapor Terbaik LHKPN 2022
Asisten III Pasbar, Rafan Sosialisasikan LHKPN di auditorium kantor bupati Pasbar, Jumat. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (16/9/2022) - Inpektorat Pasaman Barat gelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di auditorium kantor bupati Pasbar, Jumat.

Sosialisasi dibuka Asisten III Pasbar, Rafan didampingi Sekretaris Inspektorat, Juardi Lubis yang dihadiri kepala OPD, camat, Direktur Perumda Tirta Gemilang dan unit kerja LHKPN se-Kabupaten Pasaman Barat.

Pada kesempatan itu, Rafan menyampaikan, LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilakukan agar proses pelaporan dapat menjadi lebih mudah dalam pelaporan dan pengawasan, murah, tepat waktu dan bermanfaat.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul

KPK dalam hal ini Direktorat PP-LHKPN, mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan atas kerahasian pelaporan LHKPN.

Tujuan LHKPN adalah sebagai kewajiban Undang-Undang untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, LHKPN wajib bagi penyelenggara negara sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999.

Ia berpesan pada seluruh jajaran penyelenggara negara di lingkup Pemkab Pasaman Barat, untuk jadi Penyelenggara Negara yang bertanggungjawab, jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Namun yang paling penting kita harus lebih mawas diri dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku agar terhindar dari berbagai permasalahan hukum," ucap Rafan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi Tersangka

Sementara itu, Juardi Lubis menjelaskan, mekanisme yang digunakan dalam e-LHKPN semakin memudahkan dalam pelaporan harta kekayaan, karena berbasis elektronik. Untuk itu jajaran penyelenggara negara diminta harus patuh akan kewajiban masing-masing.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: