BSU Tahap II Segera Dicairkan, Ini Cara Mengeceknya Jika Tercatat Sebagai Penerima

Senin, 19 September 2022, 17:30 WIB | News | Nasional
BSU Tahap II Segera Dicairkan, Ini Cara Mengeceknya Jika Tercatat Sebagai Penerima
Infografis.

JAKARTA (19/9/2022) - Sebanyak 2.406.915 pekerja, tengah divalidasi Kemnaker untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahap II.

Pada Tahap I, Kemnaker telah membagikan BSU untuk 4.112.052 pekerja dengan pembayaran satu kali sebesar Rp600 ribu.

Namun masih ada 249.740 calon penerima yang gagal mendapatkan bantuan di tahap 1. karena belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan agar pekerja mendapat BSU 2022 adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara cek nama calon penerima BSU, bisa dilakukan melalui dua metode sebagai berikut.

1. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Lalu gulir ke bawah hingga Anda menemukan keterangan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Kemudian isi data-data yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang digunakan.
  • Setelah seluruh data terisi dengan benar, klik tombol "Lanjutkan".
  • Jika data Anda terdaftar ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca juga: Rapat Pleno DPP PJS Tunjuk Abdul Rasyid Zaenal jadi Sekjen

2. Melalui situs Kemnaker

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
  • Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
  • Setelah membuat akun, kemudian login.
  • Lengkapi profil Anda, seperti biodata, foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Cek pemberitahuan. Biasanya Anda akan mendapat notifikasi mengenai informasi dari pemberian BSU 2022.

"Kemenaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh," sebut Menaker, Ida Fauziah dikutip dari laman Kementrian Ketenagakerjaan RI. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: