Ini 7 Jenis Honorer yang Tak Bisa Ikut Pendataan P3K

Senin, 19 September 2022, 21:01 WIB | News | Nasional
Ini 7 Jenis Honorer yang Tak Bisa Ikut Pendataan P3K
Ilustrasi.

JAKARTA (19/9/2022) - Tanggal 31 Oktober 2022 mendatang, merupakan batas akhir pendataan tenaga non ASN melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di alamat: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018. Namun, ada beberapa jabatan tenaga honorer yang tak masuk pendataan Non ASN 2022.

PP 49/2018 ini mengatur tentang tenaga manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian saja, yakni ASN dan PPPK.

Sementara, pengangkatan tenaga honorer atau non ASN, mulai tahun 2023 mendatang, ditiadakan.

Baca juga: Pengumuman Formasi PPPK Riau Tahun 2024 Ditunda

Berikut 7 jenis tenaga honorer yang dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN:

  • 1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
  • 2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
  • 3. Pegawai non ASN pengemudi.
  • 4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
  • 5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourching).
  • 6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
  • 7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourching, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.

Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN Tahun 2022

  1. Akses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
  2. Klik menu Buat Akun
  3. Akan muncul halaman Langkah 1: Pengecekan Identitas
  4. Lengkapi data yang harus diisi sesuai dengan tampilan halaman tersebut (NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, Alamat Email Aktif, Captcha yang tertera)
  5. Klik Lanjutkan
  6. Jika sudah didaftarkan oleh instansi terkait, maka bisa melanjutkan ke 'Langkah 2: Lengkapi Data'
  7. Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi data yang diperlukan
  8. Unggah file scan berwarna KTP atau surat keterangan kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb, file pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran serupa
  9. Isikan kode captcha yang tertera, kemudian klik 'Lanjutkan'
  10. Cek ulang data yang telah diisikan pada Langkah 1 dan Langkah 2
  11. Jika sudah sesuai, klik 'Proses Pembuatan Akun', jika ingin melakukan perbaikan klik 'Kembali'
  12. Akan muncul notifikasi kesesuaian data, jika yakin klik 'Ya' dan jika belum yakin klik 'Tidak'. (kyo)

Baca juga: Pasbar masih Butuh 800 Guru

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: