ASN Karawang Paksa Jurnalis Minum Air Kencing, Marhaba: Keterlaluan dan Tidak Berprikemanusiaan

Selasa, 20 September 2022, 21:47 WIB | News | Nasional
ASN Karawang Paksa Jurnalis Minum Air Kencing, Marhaba: Keterlaluan dan Tidak...
Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba.

JAKARTA (20/9/2022) - Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba menilai, aksi penganiayaan yang dilakukan oknum ASN inisial A pada pemimpin redaksi alexanews.id, Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot di Karawang, merupakan tindakan tak manusiawi.

"Ini benar-benar keterlaluan dan tidak berprikemanusiaan," ungkap Mahmud dalam pernyataan tertulis, Selasa.

Mahmud meminta semua jurnalis khusus pengurus dan anggota PJS, bersatu untuk melakukan pembelaan kepada jurnalis yang teraniaya.

"Saya minta agar kita semua bergerak untuk meminta pihak kepolisian memproses ASN yang telah bertindak kasar hingga menyuruh jurnalis untuk minum air kencing. Ini memang patut dihukum sesuai perundangan yang ada," tegas Mahmud yang juga ahli pers dari Dewan Pers itu.

Baca juga: Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba

Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, menurutnya, silahkan melaporkannya ke Dewan Pers.

"Jangan bertindak sendiri hingga melakukan penganiayaan kepada jurnalis. Ini ngga benar caranya. Jika tidak puas dengan hasil kerja seorang jurnalis silahkan melapor ke Dewan Pers," terang dia.

"Biarlah Dewan Pers yang memutuskan apakah seorang jurnalis melanggar KEJ atau melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," ungkap Mahmud.

Kini korban telah melaporkan aksi premanisme tersebut ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) pukul 20:00 WIB malam ini.

Baca juga: DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan

Tindakan pelaporan ini, mendapat dukungan dari Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba agar menyerahkan prosesnya ke pihak berwajib. Kita harus menghargai kerja professional kepolisian.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: