Ini 12 Substansi Tiga Peraturan OJK Terbaru

Rabu, 21 September 2022, 18:45 WIB | Bisnis | Nasional
Ini 12 Substansi Tiga Peraturan OJK Terbaru
Infografis.

JAKARTA (21/9/2022) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan tiga peraturan baru demi mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

"Tiga Peraturan OJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018)," ungkap Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.

Substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:

  • 1. Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;
  • 2. Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;
  • 3. Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST;
  • 4. Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;
  • 5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dll.;
  • 6. Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi;
  • 7. Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi;
  • 8. Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa;
  • 9. Pengaturan prinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi;
  • 10. Penggunaan SID Produk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
  • 11. Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet Produk Investasi; dan
  • 12. Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, Early Payment dari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.

Tiga peraturan ini dilahirkan untuk terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal. Ketiga peraturan baru itu yaitu Peraturan OJK (POJK) No: 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK No: 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK No: 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Baca juga: 387 Pengaduan Dilayangkan Warga Sumbar melalui APPK, Mayoritas Soal Pinjol dan Investasi Ilegal

POJK No: 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam No: X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.

POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

Baca juga: Data Januari 2024, Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol dan 78 Konten Penawaran Pinpri

POJK No: 15/POJK.04/2022, mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: