Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Mantan Bupati Pasbar Diperiksa 8 Jam

Rabu, 21 September 2022, 22:04 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Mantan Bupati Pasbar Diperiksa 8 Jam
Dua orang penyidik Kejari Pasaman Barat, tengah memintai keterangan mantan Bupati Pasaman Barat, Y, Kamis. Dia diperiksa lebih dari 8 jam. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (21/9/2022) -- Tim Penyidik Kejari Pasaman Barat, memintai keterangan mantan Bupati Pasaman Barat, Y terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di tahun anggaran 2018-2020.

"Benar, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan hari ini, terkait perkara RSUD yang sedang kita tangani," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Rabu malam.

Dikatakan Ginanjar, Y memenuhi panggilan jaksa penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan baru berakhir jelang Shalat Magrib, sekitar pukul 18.00 WIB. Total, Y diperiksa selama 8 jam.

"Mantan bupati ini diperiksa setelah pemeriksaan pada panggilan sebelumnya tidak jadi," ungkap Ginanjar.

Baca juga: Enam Orang Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut

Untuk saksi Y, terang dia, namanya disebut salah satu pengacara tersangka HW terkait persoalan kebijakan pencairan anggaran pembangunan RSUD itu.

"Pemeriksaan terhadapnya akan dilanjutkan Kamis (22/9/2022) besok, karena saat pemeriksaan hari ini sudah melewati jam kantor," sebutnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mendalami perkara RSUD itu agar persoalan itu jelas dan terang benderang.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih itu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Kejari Pasbar Serahkan Mantan Dirut ke Penuntut Umum

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: