Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS
JAKARTA (21/9/2022) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae ditetapkan Presiden sebagai ex-officio OJK Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia No: 37/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 7 September 2022.
Petikan keputusan tersebut dibacakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam acara penyerahan SK Presiden RI mengenai pengangkatan Dian Ediana Rae selaku ADK LPS Ex-officio OJK di Kantor LPS, Rabu.
Sri Mulyani dalam kesempatan itu menyatakan pentingnya peran ADK Ex-Officio OJK di LPS untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara LPS dengan OJK sekaligus berperan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Ketua MA Lantik Komisioner OJK Periode 2022-2027
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan komitmennya untuk semakin memperkuat koordinasi OJK dan LPS dalam bentuk pertukaran informasi dan data yang mutakhir.
"Kualitas pertukaran informasi akan semakin ditingkatkan, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sistem perbankan di masa yang penuh tantangan pada saat ini," kata Dian. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU
- Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim
- Sofyan Siahaan Terpilih Aklamasi di Musdalub PJS Sumut, Ini Pesan Mahmud Marhaba