Dandenpom 1/4 Padang Jalin Sinergitas dengan Aspidmil Kejati Sumbar

Jumat, 23 September 2022, 19:09 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Dandenpom 1/4 Padang Jalin Sinergitas dengan Aspidmil Kejati Sumbar
Dandenpom 1/4 Padang, Letkol CPM P Tanjung foto bersama Aspidmil Kejati Sumbar, Kolonel Laut (KH) Rismubeda dan jajaran, usai kunjungan silaturahmi, Kamis.

PADANG (23/9/2022) - Dandenpom 1/4 Padang, Letkol CPM P Tanjung mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kini dilengkapi bidang baru yakni Bidang Asisten Pidana Militer (Aspidmil). Hal ini seiring dengan adanya Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Kejaksaan RI.

"Diharapkan, kehadiran Aspidmil ini dapat menjawab berbagai kendala prosedur administrasi peradilan pidana pada acara pemeriksaan koneksitas dan penguatan teknis penyidikan dan penuntutan pada peradilan militer," ungkap Letkol P Tanjung di Padang, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya, saat menerima Aspidmil Kejati Sumbar, Kolonel Laut (KH) Rismubeda yang didampingi Muhammad Hanif (Kasi Penindakan Aspidmil), Indra muda Nasution (Kasi Penuntutan Aspidmil), Rahma Noviyanti (Kasi Eksekusi dan Upaya Hukum Luar Biasa Aspidmil), Rachmawati (staf), Limra Mesdi (Jaksa Fungsional), Fadhel Aditya (staf) di Mako Dandenpom 1/4 di Jl Bundo Kandung, Padang.

Menurut dia, kedepan, diperlukan koordinasi dan sinergi yang lebih baik antara Kejaksaan, kepolisian dan TNI khususnya Denpom/Oditur Militer.

Letkol P Tanjung berharap, terbentuknya struktur Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Kejaksaan RI, dapat terpenuhinya prinsip Fair Trial yang meliputi: Jaminan Prosedur Minimal, Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan/Peradilan Tanpa Penundaan Yang Tidak Semestinya (Speedy Trial), Pengadilan yang kompeten, Independen dan Tidak Memihak yang Ditetapkan oleh Hukum.

Sementara, Kolonel Laut (KH) Rismubeda menyebut, harapan kedepan sesuai dengan arahan Jampidmil, agar masyarakat dan prajurit TNI bisa mendapatkan rasa keadilan yang sama (equaliti before the law) karena proses hukum dalam perkara yang sama ini diproses secara koneksitas dalam proses yang sama dan pengadilan yang sama.

Sehingga, tidak terjadi kekhawatiran adanya disparitas (perbedaan) dalam penjatuhan pidana karena sejak dari mulai proses penyidikan dilakukan oleh tim koneksitas yang sama, kemudian proses penuntutan dilakukan Tim Penuntut koneksitas yang sama.

"Demikian juga dalam proses pengadilan, diproses dalam pengadilan koneksitas yang unsur-unsurnya terdiri dari Hakim Militer dan juga Hakim Pengadilan Negeri," terang Kolonel Laut (KH) Rusmubeda. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: