KPID Sumbar Studi Tiru Perda Penyiaran ke Lampung, Ini Saran yang Diberikan

Jumat, 23 September 2022, 21:22 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumbar Studi Tiru Perda Penyiaran ke Lampung, Ini Saran yang Diberikan
Ketua KPID Lampung, Budi Jaya dan jajaran, dialog dengan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Ficky Tri Saputra yang melaksanakan kunjungan studi tiru terkait Perda Penyiaran, Jumat.

LAMPUNG (23/9/2022) - Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Ficky Tri Saputra mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran sangat penting karena dapat memberi perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID dalam pengawasan isi siaran.

"Sumbar belum memiliki Perda Penyiaran dan kita ingin perda ini lahir di Sumbar. Saat ini, pemerintah dan DPRD Sumatera Barat, serius untuk melahirkan perda tersebut, karena dengan adanya Perda maka akan memberikan dampak positif bagi industri penyiaran di Sumatera Barat," ungkap Ficky dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.

Hal itu dikatakan Ficky usai melakukan kunjungan studi tiru ke KPID Lampung. Diketahui, Pemprov Lampung merupakan salah satu daerah di Indonesia yang telah memiliki Perda Penyiaran sejak tahun 2015 lalu.

Sementara itu, Ketua KPID Lampung, Budi Jaya mengapresiasi adanya inisiatif dari KPID Sumatera Barat untuk melahirkan Perda Penyiaran.

Baca juga: KPID Sumbar: Berikan Informasi yang Benar tentang Stunting

Menurutnya, keberadaan Perda sangat membantu KPID Lampung dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sementara, Komisioner KPID Lampung, Febrianto berharap, setelah Perda lahir, mesti dikuatkan dengan peraturan gubernur agar hadirnya Perda bisa sangat kuat.

Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Lampung, Nisa'ul Fithri Mardani Syihab mengatakan, isi dari Perda Penyiaran di antaranya, lembaga penyiaran wajib menonjolkan konten lokal. Dimana, pada Perda Penyiaran, dalam prakteknya harus memakai bahasa daerah masing masing.

Ia mencontohkan, di Lampung sangat multi kultur. Sehingga, setiap konten lokal wajib menggunakan bahasa suku bangsa Lampung, walaupun yang di angkat dari suku bangsa lain.

Baca juga: KPID Sumbar Warning Lembaga Penyiaran Terkait Konten Fajar Sadboy, Ini Alasannya

Sementara itu terkait penindakan pelanggaran, lebih mendahulukan tindakan preventif dengan cara melakukan klarifikasi terlebih dulu, sebelum adanya penindakan karena kesalahan berulang yang dilakukan oleh lembaga penyiaran itu sendiri. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: