Kebijakan Saudi Terbaru! Tak Mesti Gunakan Visa Khusus Umroh, juga Tak Ada Kuota

Sabtu, 24 September 2022, 19:10 WIB | News | Nasional
Kebijakan Saudi Terbaru! Tak Mesti Gunakan Visa Khusus Umroh, juga Tak Ada Kuota
Jemaah Travel Monas Haromain dengan pembimbing Mochamad Nasrudin foto bersama dengan jemaah di depan hotel. Paket 13 hari perjalanan dengan fasilitas hotel bintang 5, dekat dengan masjid. Free Thaif, umroh 3-4 x, full bimbingan, dan tawajjuh spiritual.

JAKARTA (20/9/2022) - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar focus group discussion (FGD) bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). FGD membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis dan tiket pesawat

Hadir juga, Direktur Angkutan Udara Kemenhub dan Kasubdit Karantina Kesehatan Kemenkes sebagai narasumber yang memberikan paparan penjelasan regulasi di masing-masing kewenangannya.

Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya. Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

Baca juga: Gubernur Sumbar Temui Wakil Dubes RI untuk Arab Saudi, Ini Informasi yang Didapatkan

"Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," jelas Arifin di Bogor, Selasa.

Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan," pesannya.

Kasubdit Pengawasan Umrah, Noer Alya Fitra menambahkan, FGD berlangsung produktif. Sejumlah persoalan yang muncul, dibahas komprehensif untuk merumuskan solusi bersama.

Baca juga: Konsuler I KBRI Riyadh Apresiasi Rencana Penggunaan Nama Syekh Khatib Al Minangkabawi

"Terkait skema B to C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU," jelas pria yang akrab disapa Nafit ini.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: