SE Pemenuhan Daya Tampung PPDB ala Diknas Sumbar, Hidayat: Robek Azas Keadilan

Senin, 26 September 2022, 22:44 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
SE Pemenuhan Daya Tampung PPDB ala Diknas Sumbar, Hidayat: Robek Azas Keadilan
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat, Hidayat sewaktu melaporkan SE tentang tentang Pemenuhan Daya Tampung PPDB ke Ombudsman, Senin. (humas)

PADANG (26/9/2022) - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat, Hidayat melaporkan Pemprov c.q Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat ke Ombudsman, Senin. Pemicunya, kebijakan menambah rombongan belajar (Rombel) baru pascapenerimaan PPDB Online tahun 2022 ini ditutup.

"Dinas Pendidikan Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemenuhan Daya Tampung PPDB. Menurut saya, SE ini melanggar Permendikbud No 1 Tahun 2021," ungkap Hidayat melalui pernyataan tertulisnya.

Dikatakan Hidayat, PPDB Online ini mengatur sistem penerimaan siswa merujuk ketentuan zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua.

Lahirnya SE Disdik, menurut Hidayat, jadi pintu masuk bagi siswa yang semula tidak diterima, bisa bersekolah di sebuah SMAN negeri yang diinginkan.

Baca juga: DINAS PENANAMAN MODAL Pessel Dapat Perhargaan Ombudsman RI

Karena, SE itu memberi ruang pada sekolah untuk menambah lokal baru, sehingga bisa menampung siswa yang awalnya tak diterima tersebut.

"Sesuai aturan, PPDB ini harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntebel sehingganya dilakukan secara online. Dengan lahirnya SE Disdik itu, semua jadi ambyar," tegas Hidayat.

"Bagi saya, kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merobek azaz keadilan pada pelaksanaan PPDB," tambah anggota Komisi V DPRD Sumbar ini.

Hidayat menegaskan, pelaporan SE Disdik tentang Pemenuhan Daya Tampung PPDB ini ke Ombudsman, agar diperiksa (diuji) oleh Ombudsman, sehingga 'PPDB di luar jalur' itu tidak terjadi lagi pada tahun mendatang. (kyo)

Baca juga: Ombudsman RI Nobatkan Pemprov Sumut Raih Predikat Zona Hijau

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: