Andri Warman Terima Kode Wilayah 10 Nagari Persiapan di Agam

Selasa, 27 September 2022, 11:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Andri Warman Terima Kode Wilayah 10 Nagari Persiapan di Agam
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Jhon Wempi Wetipo serahkan kode wilayah nagari pada Bupati Agam, Andri Warman di gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri RI, Senin. Ikut hadir dua anggota DPR RI dari Sumbar II, Guspardi Gaus dan Rezka Oktoberia.

JAKARTA (26/9/2022) - Sebanyak 10 nagari persiapan di Kabupaten Agam, memperoleh kode desa atau nagari dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Kode desa atau nagari itu diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Jhon Wempi Wetipo pada Pemprov Sumbar, di gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri RI, Senin.

Ke-10 nagari persiapan yang sudah keluar kode desanya yaitu, Durian Kapeh Darussalam, Dalko, Sungai Cubadak, Koto Gadang, Nan Limo, Salareh Aia Timur, Salareh Aia Barat, Salareh Aia Utara, Kamang Tangah Anam Suku dan Pauah Kamang Mudiak.

Jhon Wempi Wetipo menyebutkan, penyerahan kode wilayah administrasi ini merupakan tahapan akhir, dari rangkaian proses usulan penataan desa yang disampaikan pemerintah daerah pada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes.

Baca juga: Kemendagri Serahkan 47 Kode Wilayah Adminsitrasi dari 3 Kabupaten di Sumbar

Kode wilayah administrasi ini diserahkan sebanyak 199 untuk 17 kabupaten dan kota dari 9 provinsi di Indonesia, khusus Kabupaten Agam 10 kode desa atau nagari.

Dikatakannya, jumlah penduduk merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses penataan desa.

"Penataan desa ini sesuai ketentuan Permendagri bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta percepat peningkatan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.

Kemudian percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan daya saing desa.

Baca juga: Mendagri Serahkan 12 Kode Nagari untuk Pasaman Barat, Hamsuardi: 71 Nagari Persiapan Tuntas

Untuk itu, ia minta pemerintah daerah agar kode desa ditetapkan melalui Perda, selanjutnya disampaikan pada Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Ditjen Bina Pemdes.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: