Ini 8 Syarat jadi Bengkel Konversi Motor Listrik Resmi Sesaui Permenhub PM 65

Rabu, 28 September 2022, 18:38 WIB | Otomotif | Nasional
Ini 8 Syarat jadi Bengkel Konversi Motor Listrik Resmi Sesaui Permenhub PM 65
Ilustrasi.

KONVERSI sepeda motor konvensional jadi sepeda motor listrik, tak bisa dilakukan disembarang bengkel. Prosesnya mesti dilakukan bengkel konversi motor listrik yang sudah memiliki sertifikat khusus.

Untuk bisa jadi bengkel konversi motor listrik resmi, persyaratannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Syarat jadi Bengkel Konversi Motor Listrik Resmi:

  • Pertama, punya minimal satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur yang kompeten memegang kendaraan bermotor (dilengkapi sertifikat uji kompetensi).
  • Kedua, dua teknisi tersebut punya pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif, elektronika, dan berpengalaman minimal 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
  • Ketiga, memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor.
  • Keempat, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.
  • Kelima, punya peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
  • Keenam, memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
  • Ketujuh, memiliki mesin fabrikasi komponen pendukung instalasi.
  • Kedelapan, bengkel dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Dalam rangka menambah bengkel resmi konversi, Kemenhub juga masih membuka kesempatan kepada praktisi, modifikator ataupun mahasiswa untuk mengajukan bengkelnya menjadi rekanan untuk melakukan konversi.

Saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta. "Diperkirakan biaya konversi dengan kondisi harga dunia yang lagi naik senilai Rp 15 juta per unit kendaraan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Motor listrik konversi juga tidak boleh sembarangan mengaspal, namun harus terlebih dulu memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) serta Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Darat, saat ini terdapat beberapa bengkel sepeda motor konversi yang telah tersertifikasi. Meskipun belum banyak, tapi sudah ada di beberapa kota besar di Indonesia.

Lokasi Bengkel Resmi Konversi Motor Listrik di Indonesia:

  • 1. Litbang ESDM: Jl. Pendidikan, Pengasihan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
  • 2. PT Braja Elektrik Motor: Jl. Keputih Tegal No. 28, Keputih, Sukolilo, Surabaya
  • 3. Elders Garage: Jl. Pangeran Antasari No. 36, Jakarta Selatan
  • 4. Juara Bike (Selis): Jl. Raya Serang Km 14,2, Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang, Banten
  • 5. Kampus ITS Surabaya
  • 6. PT Nagara Sains Konversi: Treasury Tower Lantai 7, District 8, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan
  • 7. PT Handhika Garda Parama: Jl. Raya Mabes Hankam No. 28, Setu, Cipayung, Jakarta Timur (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: