Ajukan Perpanjangan HGU, PT PANP Lepas 20% Lahan Inti untuk Plasma

Kamis, 06 Oktober 2022, 08:26 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Ajukan Perpanjangan HGU, PT PANP Lepas 20% Lahan Inti untuk Plasma
Bupati Pasbar, Hamsuardi memimpin rapat pembahsan perpanjangan HGU PT PANP Kinali, di Balkon Kantor Bupati, Rabu. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (5/10/2022) - Setelah berkali-kali melakukan pertemuan dan negosiasi, akhirnya PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) Kinali, berkomitmen dan menyatakan akan memberikan 20% dari lahan inti yang diajukan perpanjangan.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dalam Rapat Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PANP Kinali di Balkon Kantor Bupati, Rabu.
Rapat yang dipimpin langsung Hamsuardi itu, juga dihadiri Asisten I, Setia Bakti serta Kepala OPD terkait.

"Sudah berkali-kali kita lakukan pertemuan dan negoisasi, alhamdulillah hari ini kita dengar bersama bahwa PT PANP Kinali berkomitmen dan sudah menyatakan dalam rapat, akan memberikan 20% dari lahan inti yang diajukan perpanjangan hari ini," ungkap Hamsuardi.

Hamsuardi juga menekankan bahwa untuk selanjutnya, masih akan ada pertemuan lanjutan demi menyelesaikan secara nyata dan betul-betul dapat dinikmati oleh masyarakat terhadap keputusan yang akan melibatkan masyarakat serta PT PANP.

Baca juga: Mediasi Sengketa Lahan PT Bakrie dengan Keltan Bukit Intan Berakhir Deadlock

Ia juga meminta perusahaan-perusahaan yang ada di Pasaman Barat, untuk menunaikan janjinya kepada masyarakat.

"Saya berharap dan meminta dikesempatakan kali ini, mari seluruh perusahaan jadi pioner dari PT PANP yang ada di Kinali, semoga ini menjadi acuan di Pasaman Barat," jelasnya.

Sementara itu, Legal Perizinan Bisnis PT PANP, Muslim Ibrahim yang mewakili perusahaan menjelaskan, perusahaan berkomitmen untuk merealisasikan kewajiban sesuai regulasi 20% untuk pengadaan lahan plasma.

"HGU PT PANP seluas 1.890 hektar per 31 Desember dan untuk Perpanjangan 715 hektare. Terhadap HGU yang telah aktif, jika luasannya ada sisa dari HGU lama dengan HGU baru, maka akan diserahkan ke negara serta untuk 20 % area diserahkan kepada masyarakat," jelasnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tuntaskan Konflik Lahan KSU Air Bangis Semesta

Dikesempatan yang sama, Niniak Mamak Kinali, Bakaruddin menyampaikan terima kasih atas fasilitas yang diberikan Pemkab Pasbar terhadap permasalahan yang terjadi antara PT PANP dengan masyarakat Kinali.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: