Nelayan di Pessel Bisa Beli BBM ke SPBU, Ini Syaratnya
PESISIR SELATAN (9/10/2022) - Pemkab Pesisir Selatan, Sumatera Barat menerbitkan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite, bagi nelayan di daerahnya.
Para nelayan (usaha perikanan tangkap) diminta mengurus surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Pangan.
"Nelayan yang ingin membeli BBM jenis solar dan pertalite ke SPBU, tidak bisa dilakukan secara langsung. Karena, harus ada surat izin atau surat rekomendasi dari dinas perikanan dan pangan," ucap Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, Firdaus, Ahad di Painan.
Jika nelayan sudah memiliki surat izin atau rekomendasi tambahnya, barulah bisa melakukan pembelian BBM ke SPBU, walaupun mengunakan jeriken.
Baca juga: SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
Tata cara pengurusan surat rekomendasi, terang Firdaus, tidaklah sulit.
"Cukup dengan melengkapi persyaratan berupa surat rekomendasi, sudah bisa diterbitkan dan digunakan," jelasnya.
Berikut persyaratan penerbitan surat rekomendasi untuk usaha perikanan tangkap, khusus pembelian BBM jenis Solar
Ada 10 item yang wajib dilampirkan di antaranya:
- Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) asli
- Foto Copy SIPI/SIKPI atau bukti Tanda Daftar Kapal Perikanan.
- Foto Copy Surat Laik Operasional (SLO).
- Foto Copy Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
- Estimasi Produksi per Trip.
- Jadwal Rencana Pengisian Minyak solar
- Estimasi Sisa Minyak solar yang ada di kapal
- Daftar Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disahkan syahbandar.
- Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
Baca juga: HJK Pessel ke - 76: Pasisia Kian Rancak dan Bermartabat
Kemudian, untuk persyaratan penerbitan surat rekomendasi untuk usaha perikanan tangkap, khusus pembelian BBM jenis Pertalite.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
- SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
- SENGKETA PEMILU: Tuduhan Ijazah Palsu Terbantahkan, It Arman Wajib Lepas dari Segala Tuntutan
- HJK Pessel ke - 76: Pasisia Kian Rancak dan Bermartabat
- SENGKETA PEMILU: It Arman Caleg PPP Dituntut 2 Tahun Penjara
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024