Pelaku yang Halangi Wartawan Jalani Tugas Dipanggil Dandim Agam, Hukum Disiplin Militer Menanti

Selasa, 11 Oktober 2022, 00:52 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Pelaku yang Halangi Wartawan Jalani Tugas Dipanggil Dandim Agam, Hukum Disiplin Militer...
Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Czi Renggo Yudi Ariesko

BUKITTINGGI (11/10/2022) - Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Czi Renggo Yudi Ariesko memastikan, akan memproses salah seorang anggotanya yang diduga melakukan intimidasi dan memaki wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di Bukittinggi, Ahad (9/10/2022) lalu.

Menurut dia, pelakunya telah dipanggil dan dimintai keterangan secara internal di Makodim 0304/Agam

"Benar, ada pemeriksaan pada salah seorang anggota yang bermasalah dengan wartawan, kami cek dan mintai keterangan terkait hal tersebut. Kita sudah komunikasi juga dengan Ketua PWI Bukittinggi, segera ditindaklanjuti," kata Letkol Renggo Yudi di Bukittinggi, Senin (10/10/2022) malam.

Ia mengatakan, pelaku akan berhadapan dengan hukum disiplin militer, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika nanti terbukti bersalah.

Baca juga: PKK Pakan Labuah Bukittinggi Dinilai Tim Provinsi

"Iya. Kita tindaklanjuti sesuai Hukum Disiplin Militer dan kita lakukan pemeriksaan serta kita buat Surat Telegram (STR) ke seluruh jajaran Kodim Agam, agar tidak terjadi hal serupa kembali," kata dia.

Sebelumnya, Plt Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba mengutip: Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,.

Mahmud Marhaba yang juga Ahli Pers dari Dewan Pers itu menilai, atas tindakan oknum prajurit tersebut, pimpinan TNI segera melakukan tindakan terukur kepada yang bersangkutan.

Dia pun meminta, jika wartawan yang merasa terancam dan mendapat perlukan yang tidak wajar apalagi disertai dengan ancaman jiwa, segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di tanah air.
(ham)

Baca juga: Bukittinggi Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: