3 Pelanggar Perda Dijatuhi Hukuman Denda, Pelaku Ngamar Divonis Wajib Lapor 1x Seminggu
PADANG (11/10/2022) - Satpol PP Padang gelar persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap enam orang tersangka pelaku pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Selasa.
Sidang Tipiring tersebut, diselenggarakan secara virtual di aula Mako Satpol PP Padang. Sidang dipimpin hakim tunggal, Reza Himawan Pratama dari Pengadilan Negeri Padang.
Dijelaskan Mursalim, ada dua pemilik cafe dan satu kos-kosan yang disidangkan, di antaranya, Cafe Bukit Asam yang melanggar Pasal 9 (1) jo Pasal 14 ayat (1).
Pemilik Kos-kosan yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Selatan, melanggar Pasal 9 (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda No 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Cafe 29 yang melanggar jam operasional.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
Ketiga tersangka pelanggar Perda tersebut dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp500 ribu atau kurangan selama tiga hari.
Selain itu, ada juga muda-mudi yang kita lakukan persidangan. Jumlahnya tiga orang, mereka kedapatan berada dalam satu kamar tanpa memiliki surat nikah dan melanggar pasal 10 ayat (4) jo Pasal 14 Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
"Terhadap tiga orang muda-mudi tersebut, dijatuhi sanksi oleh hakim wajib lapor kepada Satpol PP 1x seminggu dalam kurun waktu 3 bulan," kata Mursalim.
Mursalim menegaskan, setiap masyarakat yang kedapatan melanggar Perda, akan disidang Tipiring sesuai aturan.
Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan
"Jika diingatkan, tidak diindahkan dan teguran diabaikan, tentu kita selaku Penegak Perda akan ambil langkah Tipiring sesuai aturan dan kita sangat berharap tidak ada lagi masyarakat yang disidangkan," harapnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
- Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang Disampaikan