Verifikasi Faktual Parpol, Kuota Perempuan Kurang 30 Persen Tetap MS
PADANG (12/10/2022) - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Gebril Daulai menyebutkan, pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dengan membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi.
"Pembuktiannya dengan kehadiran mereka disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK," ungkap Gebril pada bimbingan teknis (Bimtek) Verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 dengan komisioner KPU kabupaten dan kota se-Sumbar, di Padang, Selasa.
Diketahui, KPU Sumatera Barat dan kabupaten/kota akan melakukan Verfak partai politik calon peserta Pemilu mulai dari 15 Oktober sampai 4 November 2022.
Verfak di tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan domisili kantor tetap.
Baca juga: SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
"Untuk verfak ditingkat provinsi, KPU provinsi akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta Pemilu ditingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran KSB," ungkap Gebril
Sementara itu, kata Gebril, untuk Verfak pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol di tingkat provinsi, bukan suatu syarat wajib yang mesti dipenuhi.
"Meskipun keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen, nanti statusnya tetap sesuai dan memenuhi syarat (MS) karena sifatnya memperhatikan," katanya.
Untuk verfak domisili kantor tetap dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan terakhir Pemilu.
Baca juga: KPU Agam Gelar Lomba Cipta Maskot Pilkada, Ini Link Persyaratannya
Ditambahkan Gebril, untuk verfak tingkat kabupaten kota membuktikan kebenaran kepengurusan parpol ditingkat kabupaten dan kota, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan parpol.(rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
- Banggar DPRD Jambi Pelajari Pola Penganggaran Kasus Stunting ke DPRD Sumbar
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kabar Daerah - 23 April 2024