Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Setujui Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Rabu, 12 Oktober 2022, 21:30 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Setujui Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Wako Bukittinggi, Erman Safar disaksikan Beny Yusrial (ketua DPRD) dan unsur pimpinan lainnya, menandatangani berita acara pengesahan Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan telah usai rapat paripurna, Rabu. (hamriadi)

BUKITTINGGI (12/10/2022) - DPRD Bukittinggi, setujui Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu.

"Secara umum, rancangan Perda ini mengatur penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah mulai dari pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan dan penyaluran cadangan pangan," ungkap Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial pada paripurna yang dihadiri Wako Bukittinggi, Erman Safar itu.

Dikatakan Beny, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan telah melakukan pembahasan secara sistematis dan komprehensif. Dimana, telah dihantarkan 1 November 2021.

Hasil pembahasan oleh Pansus, terang dia, kemudian disampaikan dalam rapat gabungan komisi. "Hari ini, disepakati dalam rapat paripurna internal dan disahkan antara pemerintah daerah bersama DPRD Bukittinggi jadi Perda. Semoga, bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Pelatihan bagi WRSE Angkatan V, Supardi: Gali Ilmu agar Semangat Berusaha Terpelihara

Juru Bicara Pansus Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Irman Bahar menjelaskan, UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan, pertanggungjawaban pemenuhan pangan terletak pada pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama.

Pemerintah bertugas menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan antara lain melaui penyelenggaraan cadangan pangan nasional yang terdiri atas cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.

"Peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan telah diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pasal ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah, untuk membuat Perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan," ungkap dia.

Baca juga: Safari Ramadhan ke Cupak Solok, Suwirpen: Awasi Generasi Muda dari Pengaruh Narkotika

Secara spesifik, kehadiran Ranperda tersebut bertujuan sebagai payung hukum yang sah dan legal bagi pemerintah daerah untuk melakukan serangkian proses pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian gejolak atau stabilitas harga dan mengantisipasi kerawanan pangan akibat keadaan darurat yang disebabkan oleh bencana alam maupun bencana non alam serta karena kemiskinan yang kronis yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: