15 Pemandu Lagu Diamankan dari Kafe Karaoke

Kamis, 13 Oktober 2022, 22:20 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
15 Pemandu Lagu Diamankan dari Kafe Karaoke
Personel Satpol PP Padang, mendata belasan pemandu karaoke di sejumlah tempat hiburan malam, diamankan dalam sebuah penertiban, Kamis dinihari. (humas)

PADANG (13/10/2022) - Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat tentang tertib pelaku usaha hiburan malam, maka pemilik usaha serta pemandu lagu di tempat karaokean tersebut, terpaksa diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka No 3 C, dalam rangka pembinaan karena telah melewati aturan untuk beraktifitas, Kamis dinihari.

Adapun tempat karaoke yang ditertibkan yakni kafe Karaoke Millenium, Quin Night yang berhasil mengamankan sebanyak 15 orang wanita diduga sebagai pemandu lagu.

"Sesuai Perda No 5 Tahun 2012 tentang tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tertib tempat hiburan malam, maka dalam rangka pembinaan pemilik usaha serta pemandu lagu kita amankan ke Mako dalam rangka pembinaan," terang Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama yang langsung memimpin operasi dan pengawasan pada Kamis dinihari itu.

Selain itu, Satpol PP juga merespon laporan masyarakat terhadap salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, dan berhasil mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.

Baca juga: Polsek Lembah Malintang Amankan 50 Liter Tuak

Di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, para wanita pemandu lagu ini membuat surat pernyataan agar patuh pada aturan dan semua ketentuan, sehingga diharapkan ke depan tidak berujung lagi pada penertiban.

Terkait dengan penertiban tempat usaha hiburan malam ini, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta penegakan peraturan daerah (Perda) menginstruksikan kepada personilnya, agar selalu aktif untuk melakukan pengawasan terkait pelanggaran guna menciptakan kondisi yang tertib. Sehingga, segala aturan bisa ditegakan untuk kepentingan bersama.

"Kita menjalankan tugas dan fungsi kita untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai yang telah diatur dalam Perda Kota Padang," ungkap Mursalim.

Mursalim mengimbau pelaku usaha hiburan malam, agar mematuhi segala aturan yang ada, sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi. (vri)

Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: