Polres Pasbar Tangkap Enam Pekerja Tambang, 2 Alat Berat Disita

Jumat, 14 Oktober 2022, 17:43 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Polres Pasbar Tangkap Enam Pekerja Tambang, 2 Alat Berat Disita
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris didampingi Kasubbag Humas, Rahmat dan Kasi Intel, Zukri Ilham, memberikan keterangan pers tentang penangkapan pelaku penambangan ilegal di Asra Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Jumat. (humas)

PASAMAN BARAT (14/10/2022) - Enam pelaku ilegal minning ditangkap jajaran Reskrim Polres Pasaman Barat. Ikut diamankan dua alat berat jenis ekskavator di lokasi penambangan Asra Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

"Keeman tersangka itu, dua orang operator, Sunarto dan Andre dan empat anak box, Putra Siahaan, Robi, Febri Marsoni dan Findo Putra. Keenamnya telah ditahan di Mapolres Pasbar untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris didampingi Kaur Humas, Ipda Rahmat dan Kasi Intel, AKP Zukri Ilham, Jumat.

Dikatakan, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di Astra, Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

"Kemudian, kita membentuk tim dan langsung terjun ke lokasi, kemudian mengamankan dua ekskavator," pungkas AKP Fahrel Haris.

Baca juga: Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak

"Terduga pelaku tambang beserta barang bukti sudah diamankan Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," tambahnya.

Enam tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 39 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, Pasal 158.

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling paling banyak Rp100 miliar," jelas AKP Fahrel.

Saat ditanya dugaan keterlibatan oknum aparat membeking tambang ini, AKP Fahrel menyebut, akan mendalami informasinya lebih dulu.

Baca juga: Operasi Ketupat 2024 Digelar 13 Hari, Ini Arahan Kapolres Pasbar

"Kita dalami dulu, siapa yang terlibat. Pokoknya kita komit. Kepada kawan-kawan sabar, mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan pers,"harap AKP Fahrel. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: