Ini Kronologis Penangkapan Teddy Minahasa hingga Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres Bukittinggi

Jumat, 14 Oktober 2022, 17:54 WIB | News | Nasional
Ini Kronologis Penangkapan Teddy Minahasa hingga Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres...
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers tentang penangkapan Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terkait peredaran narkoba di Jakarta, Jumat. (humas)

JAKARTA (14/10/2022) -- Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan, Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ditangkap terkait peredaran narkoba. TM saat ini telah diamankan di tempat khusus di Divisi Propam Polri.

Irjen TM ini ditangkap, setelah Polda Metro Jaya melakukan pengembangan kasus jaringan narkoba beberapa waktu lalu.

"Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba yang berawal dari laporan masyarakat," ungkap Kapolri di Mabes Polri, dalam siaran pers yang diterima, Jumat.

Kapolri menyampaikan, Polda Metro Jaya mulanya berhasil melakukan pengungkapan kasus jaringan narkoba gelap beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga warga sipil.

Baca juga: Pengedar Sabu di Luhak Nan Duo Diringkus

"Kemudian dilakukan pengembangan. Ternyata, mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek," ujar Kapolri.

Dari pemeriksaan itu, diketahui ada keterlibatan anggota polisi berpangkat AKBP.

"Kasus ini kemudian berkembang pada sebuah pengedar dan mengarah kepada personel berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi," ungkap Kapolri.

"Dari situ, kita melihat ada keterlibatan TM. Atas dasar hal itu, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk jemput dan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Kapolri.

Baca juga: Peredaran Narkoba makin Meruyak, Supardi: Memberantas Perlu Aksi Nyata, Tak Sekadar Baliho

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan. Saat ini, Irjen TM terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: