Tiga Cafe dan Hotel Melati Ditemukan Melanggar Perda

Minggu, 16 Oktober 2022, 21:36 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Tiga Cafe dan Hotel Melati Ditemukan Melanggar Perda
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy memeriksa izin sebuah homestay pada penertiban yang digelar Sabtu dinihari. (humas)

PADANG (15/10/2022) - Satpol PP Padang temukan cafe karaoke dan hotel yang melanggar aturan di Kawasan Padang Timur dan Padang Selatan, dalam penertiban yang digelar Sabtu dini hari.

Pengawasan dilakukan terhadap tiga cafe antara lain Cafe 29, Cafe Denai, Fantasi Cafe Resto dan Asoka Home Stay Syariah.

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, pemilik cafe karaoke serta pemilik hotel telah melanggar Perda No 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha dan Pariwisata serta Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Saat melakukan pengawasan, kita dapati tiga cafe yang beroperasi lewat dari jam yang telah ditentukan, kepada pemilik cafe tersebut kita berikan teguran secara lisan," ungkap Deni.

Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP

"Kita juga dapati satu hotel yang tidak bisa menunjukkan surat izin usahanya. Kepada pemilik hotel tersebut, kita berikan surat panggilan," terang Deni.

Deni berharap, agar pemilik usaha mematuhi aturan yang ada.

"Kita sangat berharap, pemilik usaha, cafe, penginapan maupun usaha lainnya, mematuhi aturan yang ada. Jika nantinya masih saja kita temukan pelanggaran, akan kita berikan sanksi tegas," ujar Deni.

Selain melakukan pengawasan terhadap tempat usaha, petugas juga melakukan patroli pengawasan. Petugas mendapati diduga seorang waria sedang nongkrong ditempat minim penerangan, di RTH Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Selanjutnya, waria tersebut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang, untuk diproses lebih lanjut. (vri)

Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: