VALORAnews -- Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo mengatakan, pajak yang dipungut pemerintah, tidak hanya jadi kewajiban yang harus dibayarkan masyarakat ke negara semata, namun juga untuk memajukan Kota Padang.
Dikatakan Mahyeldi, pembayaran pajak itu diatur melalui UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Padang No 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta 13 poin wajib pajak sumber PAD yang dipertegas dengan Perwako.
"Jadi, dasar hukum pemerintah dalam memungut pajak sudah jelas. Semoga wajib pajak dapat memahaminya. Kita berharap, pendistribusian pajak terus berjalan baik dan lancar, sehingga PAD Kota Padang terus meningkat dan mencapai target," harap Mahyeldi saat sosialisasi tentang peningkatan kesadaran wajib pajak daerah, Kamis (29/10/2015).
Peserta sosialisasi yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispeda) itu, pelaku usaha perhotelan, restauran, pemilik tempat hiburan, perusahaan advertising, reklame, iklan dan semua yang berhubungan dengan pajak di Kota Padang.
Sementara, Kepala Dispenda Padang, Adib Alfikri menyebutkan, Pemko telah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp1 Triliun, paling lambat di masa akhir kepemimpinan Mahyeldi-Emzalmi pada 2019 mendatang.
"Guna mewujudkannya, pendapatan daerah khususnya sektor pajak harus terus ditingkatkan. Untuk itu, memerlukan kerjasama dalam menyadarkan masyarakat terkait wajib pajak seperti melalui sosialisasi kali ini," ujarnya. (klg)
Editor :