Kontraktor Pembangunan RSUD Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar, Ini Kata Kajari Pasbar

Jumat, 21 Oktober 2022, 16:59 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kontraktor Pembangunan RSUD Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar, Ini Kata Kajari Pasbar
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana bersama jajaran, memperlihatkan pengembalian uang suap dari tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar, Jumat. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (21/10/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menerima pengembalian uang hasil kerugian fisik pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, senilai Rp1,5 miliar dari rekanan yang mengerjakan PT MAM Energindo, Jumat.

"Dari total kerugian fisik yang kita temukan senilai Rp20 miliar baru Rp1,5 miliar yang dikembalikan. Total yang telah diterima dari perkara RSUD, baik suap, gratifikasi maupun kerugian fisik hingga saat ini senilai Rp5,7 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana.

Ia merinci dari total Rp5,77 miliar itu uang yang diterima dari suap dan gratifikasi senilai Rp4,27 miliar dan dari kerugian fisik Rp1,5 miliar.

"Uang itu akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada," ungkap Ginanjar didampingi Kasi Pidsus, Andi Suryadi, Kasi Intel Elianto, Kasi Datun Novandi dan penyidik di Simpang Empat.

Baca juga: Enam Orang Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut

"Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," tambah Ginanjar.

Penyidik saat ini telah melakukan koordinasi dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, untuk pelacakan aset para pelaku atau tersangka, agar nanti dilakukan penyitaan aset.

"Hasil pelacakan tim dari Kejati Sumbar itu, nantinya jadi dasar dan acuan bagi kami melakukan penyitaan aset sesuai kerugian yang ditemukan," ujarnya.

Pihaknya masih tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya, untuk secepatnya mengembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmatinya, sebelum aset-aset yang dimilikinya disita oleh penyidik.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Kejari Pasbar Serahkan Mantan Dirut ke Penuntut Umum

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah pihak. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai kajian penyidik.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: