BPJamsostek Bukittinggi Gelar Gathering dengan PLKK, Ini yang Dibicarakan

Senin, 24 Oktober 2022, 15:04 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
BPJamsostek Bukittinggi Gelar Gathering dengan PLKK, Ini yang Dibicarakan
Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Sunjana Achmad dan lainnya pada pembukaan gathering dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) se-Kota Bukittinggi, Kamis (20/10/2022). (satria putra)

BUKITTINGGI (24/10/2022) - Sepanjang tahun 2022, BPJamsostek Bukittinggi telah menyerahkan 58 santunan kematian dengan total santunan mencapai Rp2,436 miliar.

Kemudian, juga telah menyalurkan 75 beasisawa dengan total Rp492 juta. Sedangkan untuk kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebanyak 1.659 kasus dengan total santunan Rp2,209 miliar lebih.

Hal itu dikatakan Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Sunjana Achmad, saat menggelar gathering dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) se-Kota Bukittinggi, Kamis (20/10/2022).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 orang terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan Bukittinggi, PLKK Rumah Sakit dan PLKK Puskesmas.

Baca juga: Sekda Bukittingi Lantik 4 Pimpinan BAZNas Pengganti Antar Waktu Periode 2020-2025

Saat membuka kegiatan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukitinggi Linda Faroza menyampaikan semua lingkungan yang bergerak di bidang kesehatan harus peduli dengan kualitas kesehatan pasien yang dilayani.

"Peduli bagaimana penjaminan jika pasien termasuk dalam perlindungan kecelakaan kerja, serta penyakit akibat kerja," katanya.

Linda berharap, audiens bisa berkolaborasi dengan semua stakeholder dan bekerjasama dalam perlindungan kualitas kesehatan pasien sesuai dengan lingkup penjaminan masing-masing, dimana BPJamsostek melindungi pasien yang berstatus pekerja yang mengalami risiko berupa kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Peduli Pekerja

Baca juga: Erman Safar: Bansos Langsung Dirasakan Manfaatnya oleh Puluhan Ribu Warga

Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Sunjana Achmad, menyebutkan bahwa pelayanan dari BPJamsostek terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: