Hakim Tunggal PN Padang Sidangkan 7 Kasus Tipiring, 1 Terdakwa Kabur, 6 Diputus Denda

Rabu, 26 Oktober 2022, 14:44 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Hakim Tunggal PN Padang Sidangkan 7 Kasus Tipiring, 1 Terdakwa Kabur, 6 Diputus Denda
Suasana persidangan Tipiring secara virtual di aula Satpol PP Padang, Rabu pagi. (humas)

PADANG (26/10/22) - Satpol PP Padang menyidangkan tujuh pelanggar Perda yang terjaring dalam sejumlah penertiban. Mereka dijerat dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda). Sidang digelar secara virtual, di aula Satpol PP Padang, Rabu pagi.

"Rata-rata, yang kita sidangkan hari ini, semua telah kita ingatkan secara lisan maupun tertulis. Namun, mereka tidak mengindahkan, terpaksa kita sidangkan," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama usai persidangan.

Ketujuh pelanggar tersebut, yakni tiga orang PKL, satu orang beraktifitas sebagai "Pak Ogah," satu orang berprofesi sebagai badut, satu orang pemilik kos-kosan dan satu orang pengusaha kafe karaoke.

"Para terdakwa, memilih untuk membayar denda yang sudah diputuskan hakim tunggal, Moh Ismail Gunawan dari Pengadilan Negeri Klas I A Padang," ungkap Rio Ebu Pratama.

Baca juga: PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani

Dijelaskan Rio, pertama, terdakwa berinisial HP yang berprofesi sebagai badut, dirinya beraktifitas di perempatan lampu merah sehingga melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dia dijatuhi putusan denda Rp150 ribu.

Kedua, terdakwa berinisial RS yang beraktifitas sebagai "Pak Ogah" dan diberikan putusan denda sebesar Rp250 ribu.

Ketiga, terdakwa berinisial AZ yang berjualan di atas fasilitas umum dan dijatuhi putusan denda sebesar Rp1 juta.

Keempat, terdakwa berinisi TT yang berprofesi sebagai PKL yang meninggalkan lapak miliknya dengan sengaja di atas trotoar. Dia dijatuhi putusan denda sebesar Rp500 ribu.

Baca juga: 14 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring, Semuanya Dihukum Denda

Kelima, terdakwa atas nama HS sebagai pemilik kos-kosan yang dijatuhi putusan denda sebesar, Rp50 ribu.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: