Ini Arahan Bupati Agam di KP 2 RDTR Geopark Ngarai Sianok-Maninjau

Kamis, 27 Oktober 2022, 21:44 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Ini Arahan Bupati Agam di KP 2 RDTR Geopark Ngarai Sianok-Maninjau
Staf Ahli Bupati Agam, Erniwati memberikan arahan pada Konsultasi Publik (KP) 2 RDTR, arahan prioritas nasional di Geopark Ngarai Sianok-Maninjau, di Bukittinggi, Kamis. (humas)

BUKITTINGGI (27/10/2022) - Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan keuangan Bupati Agam, Erniwati mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan alat operasionalisasi sekaligus pengendali pemanfaatan ruang, dalam implementasi rencana tata ruang.

"Karena, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum sepenuhnya operasional dan belum dapat dijadikan dasar bagi pengeluaran perizinan," ungkap Erniwati saat menghadiri Konsultasi Publik (KP) 2 RDTR, arahan prioritas nasional di Geopark Ngarai Sianok-Maninjau, di Bukittinggi, Kamis.

Dikatakan, dalam rangka mengantisipasi perkembangan wilayah Kabupaten Agam di kawasan Geopark yang berpotensi tumbuh secara liar dan tidak terkendali, dibutuhkan pengaturan berupa RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS sebagai perizinan pemanfaatan ruang dalam mendukung perizinan investasi yang cepat mudah dan terpadu.

"Tujuan geopark adalah mengambil manfaat, menggali, menghargai dan mengembangkan warisan ekosistem yang memiliki geografis dan iklim yang sama, sehingga pengintegrasian ke arah konservasi edukasi dan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Baca juga: Riri Riza Garap Film Bertema Budaya di Kawasan Seribu Rumah Gadang

Dijelaskan, dengan keberadaan Geopark Ngarai Sianok-Maninjau tersebut, maka peran penataan ruang diharapkan mampu mengayomi pemanfaatan ruang bagi peruntukan geodiversity, biodiversity, culturaldiversity maupun bagi peruntukan pengembangan ekonomi masyarakat lokal yang berada di sekitar Geopark Ngarai Sianok-Maninjau yang berada di Kecamatan Matur.

Diharapkannya, seluruh peserta KP agar dapat memberikan masukkan, saran dan tanggapan terhadap rencana struktur ruang, pola ruang dan peraturan zonasi di kawasan yang akan direncanakan sebagai RDTR.

"Kami berharap, dokumen RDTR Ngarai Sianok-Maninjau ini dapat ditetapkan Perkadanya pada tahun 2023 mendatang dan jadi pilot project untuk RDTR berbasis OSS di Kabupaten Agam," harapnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian materi oleh Koordinator Sub Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah I, Abdul Muthalib dan tim konsultan dari PT Inter Vertikal Selaras, Antoni. (kyo)

Baca juga: PAUD Berkualitas jadi Dasar Pengembangan Akhlak Seorang Anak

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: